NADIKABAR.COM — Aktris Kirana Larasati, buka suara usai namanya ikut terseret dalam kasus dugaan penipuan investasi emas yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kirana Larasati menegaskan, komitmennya untuk bersikap kooperatif penuh apabila kepolisian memerlukan keterangannya sebagai saksi. Ia menegaskan, tidak akan menghindari proses hukum yang sedang berjalan dan bersedia menyerahkan seluruh informasi yang diketahui kepada penyidik.
"Saya ingin menegaskan, bahwa saya siap untuk bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang saya miliki apabila dibutuhkan oleh pihak yang berwenang," kata Kirana Larasati dalam unggahan video di Instagram pribadinya, dilihat NadiKabar, Jumat (9/10/2026).
Aktris yang juga merupakan instruktur diving itu, juga menekankan menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan, yang belum terbukti kebenarannya demi menghormati proses penyelidikan aparat penegak hukum.
"Untuk saat ini, saya tidak mau berspekulasi ataupun menyampaikan informasi yang saya tidak bisa pertanggungjawabkan kebenarannya. Karena, saya menghormati proses hukum yang sedang ataupun akan jalan," ujar Kirana Larasati.
Sebelumnya, sejumlah nama selebritas dan influencer ternama, ikut terseret dalam pusaran pelaporan kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak yang melibatkan PT Divine Gold Jewelry.
Keterlibatan para artis tersebut, diduga berawal dari kerja sama promosi atau endorsement di media sosial yang menarik perhatian masyarakat luas. Kuasa hukum para korban, Bionda Johan Anggara, mengungkapkan promosi dari selebritas menjadi salah satu pemicu utama para korban percaya untuk menaruh dana mereka.
"Tetapi yang paling utama sebenarnya, setelah kami kroscek, mengapa para korban ini semua tertarik, karena adanya publik figur. Itu adanya influencer, di mana kami sebutkan inisialnya adalah JC (Jennifer Coppen), terus KL (Kirana Larasati), terus satu lagi adanya NN (Nopek Novian)," kata Bionda Johan Anggara di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Tercatat ada 85 korban yang telah mengadu dengan total kerugian mencapai Rp 25 miliar. Perusahaan tersebut menawarkan, transaksi jual-beli emas dengan sistem pre-order (PO) berbonus besar dan janji pembelian kembali (buyback) dengan harga tinggi, tetapi pesanan maupun pencairan uang tak kunjung terealisasi.
Meski menyebut sejumlah nama artis ternama, pihak kuasa hukum menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Pemanggilan dan klarifikasi dinilai penting guna memperjelas duduk perkara status para pesohor tersebut di mata hukum.