NADIKABAR.COM — Sidang putusan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, yang terjerat kasus korupsi ijon proyek terpaksa ditunda. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (7/9/2026) ini gagal membuahkan vonis.

Penyebabnya, salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir. Sang hakim tertahan dan tidak bisa kembali ke Bandung lantaran jadwal penerbangan dihentikan sementara akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Padahal, Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, serta tim kuasa hukum sudah bersiap di dalam ruang sidang.

"Bandara masih ditutup, tidak bisa ke sini, oleh karena itu sidang tidak bisa dilanjutkan dan sidang kita tunda," kata salah satu hakim yang sempat membuka sidang lalu menutupnya kembali.

Penundaan ini sontak memicu kekecewaan dari seratusan simpatisan, keluarga, dan kerabat Ade Kuswara yang memadati ruangan. Suasana sempat memanas saat massa menyoraki keputusan hakim tersebut. "Wuuuuu," teriak massa di dalam ruangan.

Pihak Ade Kuswara sempat mempertanyakan berapa lama penundaan tersebut akan berlangsung. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada pekan depan. "Sampai tanggal 14. Satu minggu," ujar hakim.