NADIKABAR.COM — Bripka Agus Sulaiman bersama rekannya Suyitno dituntut hukuman seumur hidup, karena membunuh mahasiswa Universitas Muhammadiya Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (23), adik iparnya. Bripka Agus ternyata sudah merencanakan pembunuhan itu dan berniat mengubur jasad Faradila di dalam rumahnya.

Sidang tuntutan kasus pembunuhan Faradila digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Malang, Rabu (26/8/2028).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto mengatakan, bahwa tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap Bripka Agus dan Suyitno berdasarkan dari fakta persidangan, keterangan saksi serta alat bukti yang ditemukan.

Namun di luar itu, lanjut Budi, ada beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa hingga wajar dituntut hukuman seumur hidup.

Pertama Bripka Agus masih tergolong saudara dengan korban secara tega untuk merencanakan pembunuhan.

Selain itu, status Bripka Agus merupakan aparat penegak hukum dinilai seharusnya mengayomi masyarakat bukan justru menghilangkan nyawa secara sengaja.

"Yang memberatkan terdakwa I (Bripka Agus) sampai dituntut seumur hidup, karena masih keluarga dengan korban. Kedua terdakwa selaku penegak hukum harusnya mengayomi masyarakat, tapi malah dia pula yang melakukan tindak pidana seperti itu," ujar Budi Murwanto saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).