NADIKABAR.COM — Jaksa membacakan dakwaan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Dalam dakwaan, jaksa mengungkap total penerimaan yang kemudian disembunyikan atau disamarkan Febrie mencapai Rp 346 miliar dan USD 440 ribu (sekitar Rp 7,9 miliar).

Hal tersebut diuraikan jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada 2020-2026.

"Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Febrie diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Jaksa mengatakan Febrie memiliki orang kepercayaan, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.

Pada 2020, kata jaksa, Febrie, yang masih menjabat Dirdik Jampidsus Kejagung bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes, mendirikan kantor hukum. Jaksa menyebut Febrie dan dua rekannya itu kembali mendirikan kantor hukum pada 2022 atau saat Febrie menjabat Jampidsus.

Jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukum itu untuk menerima uang dari berbagai pihak yang khawatir atas status hukum dalam kasus korupsi yang ditangani Febrie di Kejagung. Jaksa mengatakan Febrie bersama Ferry Yanto juga menggunakan kantor hukum lain untuk menerima uang dari pihak yang terkait tindak pidana korupsi.

Febrie disebut menerima uang secara rutin dan bertahap dari para pihak terkait kasus yang ditanganinya. Selain uang, kata jaksa, Febrie menerima aset lainnya.

"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," ujar jaksa.

Jika ditotal, uang yang diterima Febrie mencapai Rp 346 miliar dan USD 440 ribu. Jaksa mengatakan Febrie dkk kemudian menyamarkan uang itu dengan berbagai cara.

"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar) yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," ujarnya.

Jaksa mengatakan uang itu disamarkan dengan cara menempatkan di berbagai rekening, membeli properti, menukar ke valuta asing, hingga membeli emas. Atas perbuatannya, Febrie didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.