NADIKABAR.COM — Polisi menangkap dua orang warga Cakung, Jakarta Timur, dan seorang warga Bangli atas tindak pidana jual beli bayi alias tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiga pelaku adalah Jumariah alias Ria (26), Charudin Saputra (18) alias Putri, dan I Wayan Depin (35).

"Kami mengungkap tindak pidana perdagangan orang via media sosial," kata Kapolres Bangli AKBP Anggun Andhika Putra saat konferensi pers di kantornya, dilansir NadiKabar, Kamis (24/9/2026).

Andhika mengatakan Ria dan Depin ditangkap pada 18 September 2026 di kos-kosannya di Cakung. Sedangkan Depin diciduk polisi dua hari sebelumnya di rumahnya di Bangli.