"Petugas juga mengamankan Alan Adigunawan, yang berperan sebagai joki penjemput motor bodong. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti," ucapnya.

"Barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX, pakaian dan atribut yang digunakan pelaku saat beraksi, alat kejahatan berupa 2 jarum kunci leter T, 2 alat pembuka magnet, dan 1 kunci tempel, senjata tajam berupa 2 buah senjata tajam jenis Rambai Ayam dan 1 buah golok," jelasnya.

Teuku mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan salah satu capaian Bareskrim dalam mendukung Program 100 Hari Kerja Kapolri. Polisi menekankan akselerasi penanganan kasus-kasus jalanan (street crime) yang meresahkan serta respons cepat terhadap keluhan publik.

"Bahwa tindakan tegas ini selaras dengan instruksi pimpinan Polri dalam menjamin keamanan warga dan menyikat habis tindak kejahatan hingga ke akarnya," ucapnya.

"Kendaraan bagi seorang pengantar paket bukan sekadar alat transportasi, melainkan sarana utama dalam mencari nafkah untuk keluarga. Begitu kami menerima laporan melalui Hotline Bang Resmob dan pemantauan media sosial, kami langsung perintahkan tim untuk bergerak cepat dan menindak tegas para pelaku," sambungnya.

Selain itu, dia menambahkan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam mengimplementasikan target program kerja Kapolri. Dia meminta warga dapat memanfaatkan Hotline Bang Resmob maupun media sosial apabila mengetahui atau mengalami sebagai korban tindak kejahatan.

"Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen kami dalam menjalankan Program 100 Hari Kerja Kapolri untuk mempercepat penanganan kasus yang menjadi perhatian publik serta menyikat habis jaringan tindak kejahatan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan saluran aduan resmi seperti Hotline Bang Resmob maupun media sosial kami. Setiap aduan dari masyarakat, khususnya warga kelas bawah yang rentan menjadi korban kejahatan, akan kami respons secara cepat, tegas, dan tuntas," imbuhnya.

Polisi menyebut ada lima tersangka dalam kasus ini. Para tersangka memiliki peran masing-masing.

"Tersangka di antaranya Koko Martin (KM) alias Koko sebagai eksekutor, Teddy Angga Ridhou (TAR) sebagai joki dan eksekutor, dan Leon (LAP) joki motor, serta Alan Adigunawan sebagai joki motor hasil curian. Sedangkan satu orang yang buron adalah DP penadah atau penampung hasil curian," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi dalam keterangannya, Selasa (13/10).