NADIKABAR.COM — Sopir bus Bintang Fadiyah yang mengalami kecelakaan tunggal di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar), terungkap mengemudi di bawah pengaruh narkoba. Sopir bernama Sapri (49) itu diduga mengonsumsi sabu tepat sebelum berkendara.
"Iya (sopir positif narkoba)," kata Kapolres Mamuju Tengah AKBP Ari Prayitno dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (11/9/2026).
Sapri awalnya ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut. Ia dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 dan 3 juncto Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kini, sang sopir harus menghadapi ancaman pasal berlapis setelah hasil tes menyatakan dirinya positif mengonsumsi sabu.
"Iya (dikenakan) pasal berlapis," terang Ari.