Dia menjelaskan ketentuan sanksi yang selama ini dipahaminya berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi di sekitar stadion, termasuk dalam batas perimeter tertentu. Namun, insiden di Batang tersebut memiliki konteks berbeda karena terjadi jauh di luar lingkungan stadion.
Aditya juga merujuk pernyataan Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang menyebut kejadian tersebut merupakan ranah hukum pidana. Karena itu, dia menilai penanganan kasus sepenuhnya perlu diserahkan kepada aparat kepolisian.
Lebih lanjut dia menjelaskan proses hukum masih berjalan dan publik perlu menunggu perkembangan penyelidikan, termasuk kemungkinan bertambahnya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.