NADIKABAR.COM — Satuan Tugas (Satgas) Migas di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), melarang motor thunder maupun motor tangki mengisi BBM subsidi di SPBU. Kebijakan ini untuk mencegah aktivitas pelangsir yang menjual kembali BBM bersubsidi.
"Iya, kendaraan seperti thunder yang dimodifikasi itu," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindagem) Pinrang Muh Yusuf Nur kepada NadiKabar, Selasa (15/9/2026).
Yusuf menegaskan, larangan ini diambil berdasarkan kondisi di lapangan. Hal ini demi menjaga stok dan pasokan BBM subsidi tetap tepat sasaran. Pihaknya tidak ingin BBM subsidi
"Temuan di lapangan bahwa motor thunder modifikasi sering dipakai (sebagai pelangsir BBM). Bolak balik antre untuk mengisi BBM untuk dipakai melangsir," terangnya.
Kebijakan tersebut akan diterapkan selama kondisi darurat energi masih berlangsung. Pemerintah juga meminta Pertamina khususnya SPBU meningkatkan pengawasan.
"Dalam kondisi seperti ini sebaiknya seterusnya. Kalau motor thunder yang standar yang memang beroperasi untuk kebutuhan sehari-hari tidak masalah," ujar Yusuf.