"Tapi yang bisa kami rekomendasikan untuk pemasangan di ruas jalan kabupaten saja, untuk ruas jalan provinsi dan nasional bukan kewenangan kami," ujar Artawan.
berdasarkan pantauan di sejumlah ruas jalan kabupaten di Karangasem, masih ditemukan lima hingga enam tiang provider berdiri dalam satu titik. Salah satunya terlihat di ruas Jalan Pesagi, Karangasem.
Di sepanjang ruas jalan tersebut, terdapat titik yang dipenuhi hingga enam tiang provider. Artawan menduga tiang-tiang tersebut telah dipasang sebelum adanya rekomendasi pembatasan maksimal empat tiang dalam satu titik.
"Kami juga tidak bisa memberikan tindakan karena kami tidak tahu siapa pemiliknya karena kami tidak memberikan rekomendasi, yang lebih tahu siapa pemilik provider tersebut ada di Diskominfo," ucap Artawan.
Artawan menyebut Dinas PUPR Karangasem juga tidak dapat melakukan penindakan terhadap tiang-tiang tersebut karena tidak mengetahui pemiliknya. Pendataan terkait kepemilikan tiang provider disebut berada dalam kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).