NADIKABAR.COM — Penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol) terancam diberhentikan sebagai target penyaluran. Sebelum 100 persen dihentikan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan ditangguhkan sementara.

Kebijakan tegas ini adalah wujud komitmen pemerintah, terkhusus Kementerian Sosial, untuk menyalurkan bantuan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan. Terlebih, data hingga triwulan 3 2026 menunjukkan sekitar 1.5 juta KPM terindikasi judol.

"Sebanyak 1.494.652 KPM terindikasi melakukan transaksi judi online dan datanya masih dalam proses penelusuran serta pendalaman," tulis Instagram resmi Dinas Sosial Pekanbaru, @dinsospekanbaru, dalam salah satu unggahannya, dikutip pada Minggu (30/8/2026).