NADIKABAR.COM — Tiga kepala desa dalam perkara dugaan pemerasan calon perangkat desa yang terkait kasus Bupati nonaktif Sudewa dituntut hukuman penjara 4,5 hingga 7,5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum Luhur Supriyohadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, mengatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan tunggal Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Para terdakwa mengetahui perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum. Akan tetapi para terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," kata Luhur.

Ketiga terdakwa masing-masing Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, dan Kepala Desa Sukorukun Sukarjan.