NADIKABAR.COM — Tiga media berpengaruh Amerika Serikat NadiKabar, MSNOW, dan Politico menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump yang sebelumnya mencabut akreditasi wartawan mereka untuk meliput di Gedung Putih.
"Pagi ini, kami memberitahukan kepada pemerintah bahwa kami akan melayangkan tuntutan untuk mempertahankan hak kami sesuai Amendemen Pertama serta membela prinsip bahwa pemerintah tidak berhak mengatur apa yang dilaporkan atau disiarkan pers," kata ketiga media tersebut melalui pernyataan bersama, Senin.
Dengan menyinggung hak kebebasan berpendapat sebagaimana diatur Amendemen Pertama UUD AS, mereka menyebut pencabutan kredensial jurnalisnya dilakukan "tanpa peringatan atau proses apapun" karena Gedung Putih "tidak menyukai pemberitaan mereka".
"Apabila tidak dilawan, hal ini akan semakin mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat atas jurnalisme merdeka yang bebas dari intervensi pemerintah," demikian pernyataan bersama mereka.