NADIKABAR.COM — The Indonesian Institute (TII) menilai wacana prasyarat pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang mensyaratkan dukungan minimal dua fraksi di DPR, tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.

"Putusan MK telah secara tegas menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu. Amar putusan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, termasuk frasa 'berapa pun besaran angka persentasenya', kata Research Associate TII Arfianto Purbolaksono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Arfianto menilai, logika putusan MK tersebut untuk membuka ruang lebih lebar bagi partai politik peserta pemilu untuk mengusung capres cawapres tanpa dibebani syarat persentase kursi atau suara.

Dalam konteks tersebut, wacana "minimal dua fraksi" justru berisiko menjadi ambang batas baru yang membatasi hak konstitusional partai politik dan warga negara.