NADIKABAR.COM — Tokopedia dan TikTok Shop memberikan klarifikasi terkait keluhan sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengenai dugaan pemblokiran akun serta penahanan saldo secara sepihak. Persoalan tersebut sebelumnya disampaikan pelaku UMKM dalam pengaduan kepada Komisi VII DPR RI.
Executive Director Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia, Stephanie Susilo, memastikan penangguhan dana yang dilakukan platform bukan bersifat permanen. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap penjual dan pembeli, khususnya ketika ditemukan indikasi pelanggaran yang perlu diperiksa lebih lanjut.
"Jadi sebetulnya penangguhan dana itu bersifat sementara dan ini kami lakukan untuk melindungi penjual maupun pembeli," ujar Stephanie usai rapat dengar pendapat umum bersama Komisi VII DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Stephanie mengatakan setiap laporan maupun keluhan dari penjual menjadi perhatian pihaknya. Tokopedia dan TikTok Shop, kata dia, berupaya memastikan proses penanganan dilakukan secara menyeluruh agar keamanan ekosistem perdagangan digital tetap terjaga.
Pihaknya juga sudah menelusuri kepada 217 seller. Dana total penahanan saldo sebesar Rp 24 miliar, bukan Rp 3 triliun seperti yang dilaporkan.