"KK masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial ZHP, yang dilakukan tanggal 8 November 2024 di Jalan Kandep, Kampung Muliambut, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, serta terlibat jaringan senjata api dan amunisi," kata Yusuf Sutejo.
Ia mengatakan penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan KK dalam sejumlah tindak pidana lain, termasuk dugaan kasus pencurian, yang berdasarkan laporan Polres Puncak Jaya tanggal 12 Agustus 2026 menimbulkan kerugian sekitar Rp100.000.000.
Selain itu, KK juga diduga terlibat kasus pembegalan terhadap seorang tukang ojek menggunakan senjata tajam berupa parang di Kampung Wandegobak, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, pada tahun 2025.