NADIKABAR.COM β€” Tim Qanun Asasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membantah isu adanya dana hasil dugaan korupsi Kementerian ATR/BPN mengalir ke Muktamar NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada Agustus lalu.

Koordinator Forum Korwil Qanun Asasi NU, Syamsudin M. Pay di Jakarta, Minggu, menilai narasi tersebut tidak disertai dasar yang dapat menghubungkan perkara hukum dengan forum organisasi NU.

β€œTidak ada dasar mengaitkan OTT itu dengam Muktamar ke-35 NU di Jombang," ujarnya.

Menurut dia, isu tersebut tidak masuk akal jika dikaitkan dengan OTT KPK dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. OTT KPK berlangsung pada 14 September 2026, sementara Muktamar NU ke-35 telah ditutup pada 31 Agustus 2026.

"Secara logika akal sehat, bagaimana mungkin duitnya ditangkap tanggal 17 (harusnya 14), terus ada isu itu beredar di Muktamar tanggal 31," paparnya.