Trunoyudo menegaskan Polri selalu menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak termasuk juga keilmuan bagi umat muslim.

Dia mengatakan sejak awal Polri telah mendengarkan, baik itu keluhan dan kritik, terutama terhadap pihak-pihak yang terdampak langsung.

Oleh sebab itu, Polri, melalui Divisi Propam mengambil langkah penanganan internal dan melakukan pemeriksaan etik serta penonaktifan keempat personel tersebut.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.