Tersangka Letda Inf. AG dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Selain diproses hukum, Letda Inf. AG dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya.

Ia menyebut, sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan (hukuman) internal di lingkungan Kopassus.

TNI AD menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai wujud pertanggungjawaban dan komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat kepada institusi.

“TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid,” ucap Donny.