NADIKABAR.COM — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan ketentuan soal skema penyelesaian status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Ia mengonfirmasi bahwa skema ini juga berlaku bagi guru madrasah.
"Sama dengan apa yang disampaikan tadi oleh Ibu MenPAN-RB. Jadi (untuk guru) madrasah juga sudah sesuai dengan perhitungan-perhitungan dan simulasi juga yang telah dilakukan. Sehingga mungkin lebih sederhana di Kementerian Agama (dalam pelaksanaannya)," ujar Menag, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (20/8/2026).
Adapun pengangkatan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilaksanakan mulai 2027. Hal ini juga berlaku bagi guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027," kata Menteri PANRB, Rini Widyantini.