NADIKABAR.COM — DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU. Keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR.
Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi wakil lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Mulanya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan laporannya. Kemudian, pimpinan rapat menanyakan persetujuan para peserta rapat.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Baleg DPR.
Rapat digelar di ruang rapat Baleg DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga dalam rapat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wamenkum Eddy Hiariej, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.
Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, mulanya menyampaikan substansi perubahan dari RUU tersebut. Ia mengatakan pemerintah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.
Berikut subtansi dari RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria yang disampaikan Ketua Panja: