NADIKABAR.COM — Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe (TP) menyoroti dugaan manipulasi aturan di lingkungan Pemkot Parepare berujung sanksi nonjob seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). TP mendapatkan laporan ASN itu dinonjobkan secara sepihak berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang dibuat-buat atau direkayasa.
Hal ini diungkapkan oleh TP saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). TP mengatakan dirinya menerima aduan langsung dari korban saat menggelar kunjungan kerja pengawasan pada Mei 2026 lalu di Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Ada korban dari salah satu Aparatur Sipil Negara dinonjobkan secara tidak mendasar, dibuat-buatkan LHP dari Inspektorat," kata Taufan Pawe dalam keterangannya dikutip NadiKabar, Rabu (26/8/2026).
Menurut laporan yang diterima oleh TP, pejabat ASN tersebut sempat menolak saat diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Saat itulah Inspektorat diduga mengeluarkan LHP yang dibuat-buat demi memuluskan upaya menonjobkan pejabat bersangkutan.
"Karena gagal sebelumnya dibujuk untuk mengundurkan diri," jelas TP.
Lebih lanjut mantan Wali Kota Parepare itu menyoroti kecurangan ini berlalu tanpa ada tindakan konkret dari Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan. Dia menyentil peran pengawasan yang mestinya berjalan.