NADIKABAR.COM — Tradisi munjung masyarakat Kabupaten Majalengka resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia. Penetapan tersebut menjadi pengakuan nasional terhadap tradisi yang hingga kini masih hidup dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Majalengka Rachmat Kartono mengatakan, penetapan tersebut dilakukan melalui sidang WBTB Indonesia pada pekan lalu.
"Menyikapi tentang predikat yang disematkan terhadap salah satu objek budaya dari Kabupaten Majalengka, yaitu tradisi munjung Majalengka. Tradisi masyarakat ini alhamdulillah menjadi identitas budaya nasional ditetapkan melalui sidang WBTB Indonesia pada minggu kemarin," kata Rachmat kepada NadiKabar, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, penetapan sebagai WBTB bukan sekadar penghargaan atau pengakuan administratif dari negara. Lebih dari itu, hal tersebut menjadi bukti bahwa tradisi munjung masih memiliki nilai luhur dan tetap dijalankan masyarakat Majalengka.
Rachmat menyebut, sejumlah desa, khususnya di wilayah utara Majalengka, hingga kini masih melaksanakan tradisi tersebut.
"Munjung pada hakikatnya ini bukan hanya sekadar kegiatan mengunjungi, membawa makanan. Namun di dalamnya ini adalah nilai silaturahmi, nilai gotong royong, yang terpenting adalah nilai penghormatan kepada orang tua, sesepuh, kemudian nilai berbagi rezeki antar sesama, dan kepedulian sosial," ujarnya.
Tradisi munjung biasanya dilakukan menjelang musim bercocok tanam atau setelah masyarakat melaksanakan panen raya.