NADIKABAR.COM — Perseteruan dua kubu di Keraton Solo, yakni kubu PB XIV Purbaya dengan kubu PB XIV Mangkubumi, semakin memanas. Gelaran Garebek Gunungan Sekaten menjadi salah satu pemicunya hingga kedua kubu saling melapor ke polisi.

Saat gelaran tradisi Sekaten dalam prosesi Miyos Gangsa Gamelan Sekaten di Keraton Solo kedua kubu terlibat keributan. Buntutnya, kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya membuat laporan ke Mapolresta Solo buntut polemik gamelan Sekaten dengan pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo yang dipimpin oleh Gusti Raden Ayu (GRAy) Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.

Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, menjelaskan kedatangannya ke Mapolresta Solo untuk menindaklanjuti somasi yang sudah layangkan ke LDA sebelumnya.

"Menindaklanjuti somasi yang kemarin saya layangkan, batas waktunya kan hari ini jam 10.00 WIB tadi pagi. Karena tidak ada klarifikasi, saya melaporkan sesuai dengan somasi yang saya layangkan," kata Gusti Timoer kepada awak media di Mapolresta Solo, Senin (24/8/2026).

"Langsung laporan tindak pidana," imbuhnya.

Dijelaskan, laporannya terkait penguasaan tiga set gamelan sekatan yakni Kyai Guntur Madu, Kyai Guntur Sari, dan Monggang Ageng.

"Sehingga dengan penguasaan atau pencurian atau penggelapan itu kami selaku Pengageng Sasono Wilopo tidak dapat melaksanakan upacara adat menggunakan gamelan sekaten," jelasnya.

Di kubu PB XIV Mangkubumi, seorang Abdi Dalem bernama Ananda Versa Bagus Priono (26) mengadukan Pengageng Sasana Wilapa Paku Buwono XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay dan BRM Yudhistira ke Polresta Surakarta atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STBP/612/VIII/2026/Reskrim Polresta Surakarta. Kuasa hukum korban, Purnomo Susanto, mengatakan bahwa laporan diajukan pada 20 Agustus 2026 dini hari.