NADIKABAR.COM — Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mencatat sebanyak 33.000 BUM Desa dan BUM Desa Bersama di seluruh Indonesia telah mengikuti proses pemeringkatan.
Dalam pernyataan tertulis yang disiarkan oleh Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI di Jakarta Pusat, Sabtu, pemeringkatan itu berfungsi sebagai instrumen evaluasi objektif terhadap kinerja tata kelola, legalitas, keuangan, dan dampak sosial yang dihasilkan BUM Desa.
Hasil klasifikasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam memetakan potensi desa, merumuskan strategi pembinaan dan pendampingan yang tepat sasaran, serta memfasilitasi akses permodalan dan kemitraan sesuai kebutuhan masing-masing kriteria.