NADIKABAR.COM — Polsek Pangkalan Kerinci, Pelalawan mengungkap kasus penggelapan truk tronton dan material senilai Rp 200 juta. Delapan tersangka ditangkap setelah 'memutilasi' truk menjadi sejumlah bagian.
Kasus berawal saat korban berinisial H mempekerjakan sopir baru inisial IK (19). IK dipercaya membawa mobil truk Nissan nopol B-9296-WX.
"IK dipercaya untuk menyelesaikan pengangkutan material. Setelah pengangkutan material yang ketiga kali, yang bersangkutan sulit dihubungi," kata Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Orang kepercayaan korban kemudian melacak posisi truk melalui Global Positioning System (GPS) yang kemudian titik lokasi menunjukkan berada di kawasan Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci Timur.
"Namun, saat didatangi ke lokasi sesuai petunjuk GPS, kendaraan bermotor tersebut tidak ditemukan dan hanya tersisa semak belukar. Nomor ponsel pelaku juga sudah tidak aktif," ungkapnya.