NADIKABAR.COM — Sopir bernama Hamri Rauta Hameru (24) dikenakan wajib lapor buntut kecelakaan truk yang menewaskan satu orang di Jalan Raya Kampung Modu, Desa Ubu Raya, Kecamatan Loli, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Truk jungkit tersebut diketahui mengangkut 11 orang, kuda, dan kerbau.

"Kasusnya sudah diselesaikan sama keluarganya, tidak mau lanjut proses hukumnya," ujar Kasat Lantas Polres Sumba Barat AKP I Wayan Suardika saat dihubungi, Jumat (4/9/2026).

Suardika menjelaskan korban tewas bernama Stepanus Luju Wara masih memiliki ikatan keluarga dengan Hamri. Menurutnya, sopir truk maupun keluarga korban sudah membuat surat pernyataan damai di hadapan pemerintah desa setempat.