NADIKABAR.COM — Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani undang-undang (UU) tentang pemberlakuan sanksi baru terhadap Rusia, seperti diumumkan Gedung Putih.

Langkah tersebut tidak berlaku secara otomatis, melainkan sanksi itu hanya dapat diberlakukan oleh pemimpin AS berdasarkan kewenangannya sendiri.

"Pada Jumat, 18 September 2026, Presiden menandatangani UU, H.R. 5334, UU Sanksi terhadap Rusia dan Iran Lindsey O. Graham Tahun 2026, yang mengizinkan dan memperluas sanksi, tarif, dan larangan yang diatur UU terhadap Rusia serta memperpanjang sanksi yang sudah ada terhadap Iran," demikian pernyataan Gedung Putih.

Inisiatif tersebut, yang awalnya diusulkan oleh mendiang Senator Lindsey Graham, sebelumnya telah mendapat dukungan dari Senat AS maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS.