Menurut Feri, Disbudpar Dompu bersama Imigrasi Bima pernah melakukan pemantauan di Pulau Satonda. Dalam sebulan, terdapat sekitar 10 kapal pesiar yang bersandar di Pulau Satonda.

"Regulasi kami tak punya untuk menekan itu. Harusnya kami punya regulasi supaya menekan mereka harus bayar setiap kali masuk di Pulau Satonda," kata Feri.

Feri berharap jajaran Pemkab Dompu dapat merancang regulasi yang mengatur tentang retribusi bagi wisatawan asing yang mengunjungi Pulau Satonda. Terlebih bagi rombongan turis yang datang ke pulau itu menggunakan paket wisata dari luar Dompu.

Artikel ini telah naik di NadiKabar.