NADIKABAR.COM — Pria warga negara Australia berinisial BA (27) dipastikan bakal dideportasi usai nekat melakukan perbuatan asusila di pekarangan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Sebab, pelaku tidak ditahan polisi.
Kepastian langkah hukum tersebut disampaikan jajaran Polres Badung bersama pihak Imigrasi Ngurah Rai saat menggelar konferensi pers di Mapolres Badung, Kamis (27/8/2026).
"Untuk terduga pelaku terkait asusila ada dua orang. Yang laki-laki warga negara Australia, yang satu wanitanya saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba.
Aksi tak senonoh itu diketahui terjadi pada Jumat (21/8) sekitar pukul 18.30 Wita dan dipergoki langsung oleh pemilik rumah. Berdasarkan hasil penyelidikan, BA mengaku nekat berbuat mesum di gang depan rumah warga secara spontan akibat terpengaruh minuman beralkohol.