NADIKABAR.COM — Warga negara (WN) Australia inisial BA dideportasi alias diusir dari Bali dan dikenakan penangkalan selama 10 tahun. BA adalah turis Aussie yang sebelumnya viral lantaran mesum di rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

"Deportasi terhadap BA dilaksanakan pada Selasa malam (8/9/2026) dengan menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar-Brisbane," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Rabu (9/9/2026).

BA sebelumnya ditangkap petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8/2026). Ia kala itu hendak berangkat menuju Brisbane.

BA diperiksa dan diketahui merupakan pria berkewarganegaraan Australia kelahiran 1998 dan pemegang Visa on Arrival (VOA). Ia kemudian diserahterimakan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Setelah menyelesaikan proses penyelidikan, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap BA.