Pria tersebut didakwa di pengadilan pada 25 Agustus atas satu tuduhan pencurian. Mereka yang terbukti bersalah melakukan pencurian di Singapura dapat menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun, denda, atau keduanya.

"Polisi akan terus bekerja sama secara erat dengan para pemangku kepentingan untuk mencegah, mendeteksi, dan menangkal pencurian di toko-toko di Bandara Changi," tutupnya.

Pencurian serupa pernah beberapa kali terjadi di Bandara Singapura. Seorang wanita Polandia berusia 50 tahun juga didakwa atas dugaan pencurian parfum senilai USD 410 dari area transit Terminal 1 Bandara Changi pada 11 Juni.