Dalam penertiban itu, sebanyak 52 sepeda motor ditindak, terdiri dari 38 kendaraan dikenai tindakan cabut pentil, sedangkan 14 kendaraan diangkut ke Kantor Sudinhub Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut dan membuat surat pernyataan. Tidak ada kendaraan roda empat yang ditindak dalam kegiatan tersebut.

Alfian menyebut penertiban di kawasan tersebut bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, petugas telah melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat, termasuk penertiban berupa pengangkutan kendaraan dan cabut pentil.

"Petugas mengharapkan kepada masyarakat selalu untuk lebih tertib dan disiplin dalam memarkirkan kendaraannya dan juga tertib berlalu lintas. Sehingga dapat bersama mewujudkan fungsi trotoar yang nyaman untuk pejalan kaki, dan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman," ucapnya.