Ketentuan WFH di UI juga dijadwalkan pada hari yang sama. Kebijakan ini diterapkan untuk pegawai UI dengan memperhatikan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional setiap unit kerja.
Akan tetapi, terdapat pengecualian bagi unit kerja layanan langsung kepada sivitas akademika dan masyarakat, tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Unit-unit terkait misalnya layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, layanan terpadu, teknisi, dan sebagainya.
Meski sementara ini UI memberlakukan PJJ dan WFH selama dua hari, ketentuan ini bisa diperpanjang sesuai hasil pemantauan dan evaluasi terhadap aktivitas Gunung Anak Krakatau dan informasi dari instansi berwenang.