Ia juga menyoroti masih adanya aset wakaf, termasuk tanah, yang belum dimanfaatkan secara optimal. Penanganan persoalan tersebut, membutuhkan keterlibatan banyak pihak dan tidak dapat hanya dibebankan kepada MUI.

β€œApabila menelantarkan tanah wakaf, maka dosanya kolektif,” kata dia.

Ia juga mengingatkan pentingnya mengevaluasi kemampuan dana yang dihimpun untuk menghasilkan manfaat sekaligus membiayai pengembangan aset-aset wakaf.

Dalam konteks ini, kepercayaan publik menjadi modal sosial penting bagi keberlanjutan pengelolaan wakaf.

Dekan FISIP UIN Jakarta Dzuriyatun Toyibah memandang aktivitas kelembagaan MUI memiliki banyak dimensi yang dapat dikaji melalui perspektif ilmu sosial, salah satunya wakaf sebagai instrumen penguatan ekonomi umat yang berpotensi dikembangkan menjadi tema penelitian akademik.

Ia menekankan pemahaman mengenai tujuan dan manfaat wakaf sebagai landasan penting membangun konsistensi masyarakat dalam berwakaf.