Melansir NadiKabar, Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Arrie Hendrawan Mahardhieka menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dr Herdiana telah tuntas dilakukan.
Arrie manambahkan, bahwa penanganan pelanggaran disiplin terhadap dr Herdiana cukup berbeda dengan tenaga kesehatan yang berbuat sama di daerah lain. Sebab selama ini, dr Herdiana tidak mengakui telah menulis di kolom komentar akun media sosial miliknya. Penulis dari komentar tersebut justru diakui oleh suaminya.
"Di sini agak berbeda dengan daerah lain, bisa cepat untuk pemberian sanksi. Karena yang bersangkutan tidak mengakui dan malah suaminya yang menyatakan menulis dalam komentar itu," tegasnya.
Oleh karena itu, Arrie mengatakan pihaknya juga bersurat kepada UIN Raden Mas Said Surakarta untuk turut menjatuhkan sanksi terhadap suami dr Herdiana. Di mana diketahui juga berstatus ASN di perguruan tinggi tersebut.
"Karena suami statusnya ASN di instasi lain. Maka kami bersurat juga kepada UIN Surakarta agar menjatuhkan sanksi hukuman disiplin terhadap Mas Angga Eka Yuda, terhadap apa yang mereka lakukan," ungkapnya.
Ditanya soal sanksi yang telah direkomendasikan untuk hukuman disiplin dr Herdiana. Arrie menegaskan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Sanksi yang patut diberikan adalah kategori sedang dan berat."Gambarannya ini masuknya nanti, InsyaAllah ke sedang-berat. Karena tidak mengawasi, kan otomatis akun ini teratas nama dia," tandasnya.