NADIKABAR.COM — Komite IV DPD RI telah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 23 calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) masa jabatan 2026-2031. Proses ini merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional DPD RI untuk memberikan pertimbangan kepada DPR RI sebelum pemilihan Anggota BPK RI.

Hal ini sebagaimana amanat Pasal 23F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI dan diresmikan oleh Presiden. Ketentuan ini juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan dalam Rapat Pleno Komite IV DPD RI di Jakarta pada 26-27 September 2026. Para calon secara bergantian menyampaikan makalah, visi, dan misi dengan tema 'Kolaborasi BPK RI dengan DPD RI dalam Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Pusat dan Daerah'.

"Komite IV kemudian melakukan pendalaman melalui sesi tanya jawab guna menilai gagasan, kompetensi, pengalaman, kepemimpinan, dan komitmen setiap calon," ujar Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).