"Barang siapa melepaskan satu kesulitan seorang mukmin di dunia, niscaya Allah akan melepaskan satu kesulitannya pada hari kiamat." (HR Muslim)
Dikutip dari buku Akad Ariyah dalam Fikih Muamalah: Kajian Turats dan Kontemporer karya Eka Wahyu Hestya Budianto, terdapat situasi di mana tidak memberikan pinjaman justru menjadi keputusan yang jauh lebih tepat dan berharga di mata syariat.
Contohnya, ketika diketahui dana pinjaman tersebut akan disalahgunakan untuk hal-hal maksiat, judi, narkoba, atau perbuatan melanggar hukum lainnya. Islam secara tegas melarang umatnya menjadi sarana pendukung perbuatan dosa.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma'idah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Artinya: "...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."
Dengan demikian, menolak meminjamkan uang demi menghindari kemudaratan dan perbuatan maksiat tidak hanya dibolehkan, tetapi justru menjadi tindakan yang sangat sesuai dengan ajaran Islam.