NADIKABAR.COM — Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia (UMI) menggelar The 8th International Conference on Islamic Law in Indonesia (ICILI) 2026. Konferensi Internasional ini sebagai upaya UMI memperkuat gagasan akademik hukum Islam di Indonesia di tengah perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Al Jibra UMI mulai Selasa hingga Rabu (15-16/9). Konferensi itu mengusung tema Development and Adaptation of Islamic Laws & Islamic Jurisprudence in the Era of Digitalization, Artificial Intelligence, and Internet of Things.

Wakil Rektor I UMI, Prof Dirgahayu A. Lantara mengatakan, perkembangan teknologi khususnya IA telah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Bahkan perkembangan teknologi telah mengubah cara manusia berkomunikasi hingga mengambil keputusan.

"Kita berada pada sebuah era digitalisasi artificial dan internet tidak lagi sekadar perkembangan teknologi tapi bahagian dari kehidupan manusia. Teknologi telah merubah cara kita berkomunikasi, bekerja, melakukan transaksi, memperoleh informasi bahkan mengambil keputusan," ucap Dirgahayu saat sambutan.

Dia mengakui bahwa perkembangan teknologi memberikan kemudahan dan kecepatan dalam aktivitas manusia. Namun, kata dia, saat bersamaan menjadi persoalan mendasar dalam kehidupan manusia.

"Perkembangan tersebut tentu diberikan kemudahan, namun pada saat yang sama dia juga memberikan persoalan, persoalan lain dalam etika, moral, dan kehidupan sosial keagamaan," ujarnya.

Persoalan tersebut menghendaki kehadiran hukum Islam sebagai orientasi dan penentu arah. Menurutnya, Islam memiliki prinsip universal untuk memandu perkembangan teknologi dengan tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan.

"Disini lah hukum Islam dituntut untuk hadir, bukan untuk menolak perkembangan teknologi tapi untuk memberikan arah, nilai dan landasan agar kemajuan teknologi tetap berada dalam kemaslahatan manusia," jelasnya.