NADIKABAR.COM — Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja Bali menyatakan menunda sementara tahapan Pemilihan Rektor Periode 2027–2031 untuk menyesuaikan mekanismenya dengan tata kelola baru setelah perguruan tinggi tersebut bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
“Perubahan status menjadi PTN-BH membawa konsekuensi terhadap tata kelola dan berbagai aspek kelembagaan, termasuk proses pemilihan rektor. Karena itu, penyesuaian tahapan dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rektor Undiksha I Wayan Lasmawan dalam keterangannya di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Senin.
Penundaan ditetapkan melalui Keputusan Senat Universitas Pendidikan Ganesha Nomor 12/UN48.26/SENAT/2026 tentang Penyesuaian Proses Pemilihan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Periode Tahun 2027–2031 sebagai Tindak Lanjut Perubahan Status Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Keputusan Senat tersebut menetapkan seluruh tahapan pemilihan rektor disesuaikan dan ditunda sementara sampai mekanismenya selaras dengan statuta serta ketentuan internal Undiksha sebagai PTN-BH.