NADIKABAR.COM — Badan eksekutif Uni Eropa, Komisi Eropa, mengusulkan aturan baru yang mewajibkan operator pusat data mengungkapkan penggunaan energi dan air melalui sistem penilaian yang seragam di seluruh negara anggotanya.
Dilansir dari laporan Engadget pada Senin (21/9) waktu setempat, aturan tersebut akan berlaku bagi pusat data dengan kapasitas di atas 500 kilowatt (kW).
Komisi Eropa menyebut kebijakan itu diperlukan untuk mengurangi dampak lingkungan dari pertumbuhan industri pusat data di kawasan tersebut.
Uni Eropa menargetkan kapasitas pusat data di kawasan itu dapat meningkat tiga kali lipat dalam tujuh tahun ke depan sebagai upaya memperkuat kedaulatan digital, termasuk mengurangi ketergantungan terhadap perusahaan teknologi Amerika Serikat.
Namun, peningkatan kapasitas pusat data juga diperkirakan memberikan tekanan lebih besar terhadap jaringan listrik dan sumber daya air, serta berpotensi meningkatkan emisi karbon.