NADIKABAR.COM — Sejumlah pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) imbas aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) dan dampaknya. Kebijakan PJJ diharapkan menjaga keselamatan dan kesehatan warga sekolah dari paparan abu vulkanik erupsi GAK.
Per Minggu (6/9/2026) pukul 08.00 WIB, Badan Meteorologi, Klimatotologi, dan Geofisika (BMKG) mengidentifikasi klaster sebaran abu vulkanik yang meliputi wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Bengkulu.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. KL.01.02/A/17765/2026, yang menjelaskan partikel abu vulkanik tidak hanya memengaruhi kesehatan saluran pernapasan, mata, kulit; mengontaminasi air dan pangan; dan meningkatkan risiko cedera dan kecelakaan lalu lintas karena mengurangi jarak pandang dan membuat permukaan jalan licin.
Apa saja yang terkandung pada abu vulkanik sehingga paparannya harus dihindari?
Sebelum mengetahui materi penyusunnya, kenali dulu apa itu abu vulkanik. US Geological Survey (USGS) dalam laman resminya menjelaskan, abu vulkanik adalah istilah untuk material berbutir halus yang keluar selama erupsi gunung api karena ekspansi gas saat letusan memecah magma atau batuan padat menjadi partikel.
Secara umum, pecahan batuan vulkanik tanpa melihat ukurannya disebut tephra. Pecahan yang lebih besar disebut lapili atau blok, relatif berat dan jatuh di dekat kawah gunung api.