NADIKABAR.COM — Akta kematian merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting bagi keluarga setelah seseorang meninggal dunia. Dokumen ini menjadi bukti resmi pencatatan peristiwa kematian dalam administrasi kependudukan.
Lantas, bagaimana jika seseorang telah lama meninggal dan akta kematiannya belum pernah diurus? Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menjelaskan ketentuan pencatatan kematian yang terlambat dilaporkan.
Merujuk informasi Ditjen Dukcapil, pencatatan kematian tetap dapat dilakukan meskipun peristiwa kematian sudah berlangsung selama bertahun-tahun, termasuk lebih dari 10 tahun.
Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Armansyah, mengatakan pencatatan tetap dapat diajukan selama memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Untuk kematian yang sudah lama terjadi, termasuk lebih dari 10 tahun, masyarakat tetap dapat mengajukan pencatatan kematian. Yang terpenting, prosesnya harus memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Armansyah di Jakarta, Senin (14/9/2026).