NADIKABAR.COM — PT Insight Investments Management (IIM) kembali menghadapi sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada reksa dana tahun 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, setelah adanya penundaan.

Pada pekan lalu, sidang ditunda lantaran majelis hakim masih menyiapkan salinan putusan perkara.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang pembacaan putusan diagendakan dimulai pada pukul 14.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 1, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah.

Adapun perusahaan tersebut dituntut dengan pidana denda sebesar Rp650 juta serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp82,42 miliar.

Tuntutan pidana tambahan diajukan dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.