Perihal ijazah Gibran, ada pihak lain yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yaitu Mercy Sihombing. Melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, gugatan tersebut dicabut pada Kamis (29/10) karena merasa tidak ada iktikad baik dari Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen untuk menyerahkan bukti ijazah Gibran.
"Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apa pun yang menjadi dasar terbitnya suket," tulis Denny masih dalam akun Instagramnya.
Selepas Denny menyatakan mencabut gugatan di PTUN Jakarta, Gibran justru buka suara. Ia mengaku siap buka-bukaan dalam persidangan.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran saat ditemui usai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10),