NADIKABAR.COM — NH, seorang guru agama atau ustaz di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan diduga melakukan pencabulan kepada 2 gadis di bawah umur. NH diamankan setelah keluarga korban melaporkannya.

"Perbuatan NH dilakukan di TPQ (Taman Pendidikan Al-Quran) salah satu desa di Kecamatan Tutur," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Kamis (3/9/2026).

Joko menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 10 Juli 2026 sekira pukul 00.00 WIB. Kedua korban menginap selama 3 hari di TPQ untuk belajar persiapan ujian.