NADIKABAR.COM — Pengembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pangkalan Libut, Bengkalis, Riau, berujung penetapan tersangka. Seorang warga berinisial J jadi tersangka karena menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar menyebut penetapan itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 10 September. Hasilnya, ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan J.

"Jadi setelah penyidik melakukan gelar perkara memang ditemukan ada tindak pidana. Maka dilakukan penetapan J sebagai tersangka," kata Fahrian Siregar, Jumat (11/9/2026).

Perkara tersebut bermula dari penanganan karhutla pada Rabu, 2 September 2026, di Desa Pangkalan Libut. Saat melakukan pengecekan dan penanganan kebakaran, petugas menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit.

Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Polsek Pinggir langsung koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau. Petugas memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat lokasi.