NADIKABAR.COM — KPK kembali memanggil sejumlah saksi terkait pengembangan kasus proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut). Sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya mantan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan mantan Bupati Mandailing Natal (Madina), Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.

"Terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Selain Dolly dan Jafar, penyidik juga memanggil Hanafi Rambe selaku Driver Dinas PUPR Tapsel; Elpi Yanti Harahap selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal; Rajab Asri Nasution selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal 2023-sekarang dan PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal 2024-sekarang.

KPK juga memanggil KPK lainnya, yaitu Mardiah selaku staf honorer Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal; serta Ramlan selaku Kadis PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara 2021-2024. Para saksi ini dipanggil untuk diperiksa di Kantor KPPN Padang Sidempuan.

Selain memanggil saksi di lingkungan Pemkab Tapsel dan Madina, KPK juga memanggil sejumlah saksi dari pihak ASN BBPJN Sumut dan salah satu tersangka dalam perkara ini. Para saksi ASN BBPJN Sumut dan tersangka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Berikut para saksi yang diperiksa di Jakarta:

1. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja - ASN/Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2024 - 2025)2. Dicky Erlangga - ASN/Kasatker PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023 - 2025)3. Rahmad Parulian - ASN/Kasatker PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2021 - 2023)4. Munson Ponter Paulus Hutauruk - ASN/PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2021 - 2023)5. Faisal - ASN/PPK 1.1 Satuan Kerja Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023 - 2025)6. Heri Handoko - ASN/PPK 1.2 Satuan Kerja Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023 - 2025)7. T. Rahmatsyah Putra alias Dadam - ASN/Kasatker PJN Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023 - 2024)8. Manaek Manalu - ASN/PPK 2.2 di Satuan Kerja Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023 - 2025)

Sebelumnya, KPK melakukan pengembangan pengusutan perkara korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan perkara ini sehingga belum ada penetapan tersangka.

"Masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/5).

Diketahui, kasus ini berawal dari aksi operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka, yang salah satunya adalah eks Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting.

Selain Topan, KPK menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG); dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).

Adapun Topan sudah menjalani persidangan. Dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Hakim juga mewajibkan Topan membayar denda Rp 200 juta.