Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik dan uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Penyidik kemudian menggeledah sejumlah lokasi, termasuk beberapa ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor, serta rumah Lampri.

KPK juga menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dalam rangka mencari alat bukti tambahan untuk membangun konstruksi perkara.

Dalam penggeledahan kantor Summarecon di Kabupaten Bogor, penyidik antara lain menyita dokumen serta barang bukti elektronik terkait sengketa tanah dan dugaan suap kepada sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.