NADIKABAR.COM — Utang pinjol warga Indonesia mencapai Rp105,63 triliun hingga Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring tersebut tumbuh 24,76 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus yang digelar secara daring, Senin (7/9/2026).
"Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh 24,76% year-on-year dengan nominal sebesar Rp105,63 triliun," kata Agusman.
Pertumbuhan sebesar 24,76 persen menunjukkan nilai pembiayaan yang masih berjalan pada industri pinjaman daring mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dengan outstanding mencapai Rp105,63 triliun, pinjaman daring menjadi salah satu sumber pembiayaan yang banyak digunakan masyarakat.
Istilah pinjaman daring atau pindar kini digunakan regulator untuk merujuk pada industri fintech peer-to-peer (P2P) lending yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.
Di tengah meningkatnya outstanding pembiayaan, OJK juga mencatat adanya kenaikan tingkat risiko kredit macet pada industri P2P lending.